21 Januari 2010

JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM)


KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA DALAM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) DI PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT TAHUN 2010.

I. DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA.

A. Kewajiban Peserta :
  1. Peserta harus menunjukkan dan membawa fotocopy KTP Bali;
  2. Bila peserta masih dibawah umur/belum berKTP, maka peserta harus menunjukkan KTP orang tua dan membawa fotocopy KTP dan KK orang tua;
  3. Bila peserta tidak memiliki KTP dan KK, peserta diwajibkan mencari dan membawa surat keterangan atau pernyataan tentang kependudukan dari Perbekel atau Lurah dalam tempo 2 kali 24 jam;
  4. Surat keterangan dari Perbekel atau Lurah menerangkan tidak memiliki asuransi kesehatan/jaminan kesehatan.
B. Hak Peserta :
- Rawat Jalan Tingkat Pertama
  1. Konsulatsi medis, pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan kesehatan;
  2. Laboratorium sederhana (darah, urine, dan feses rutin);
  3. Tindakan medis kecil;
  4. Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut dan tambal gigi;
  5. Pemerikssaan ibu hamil / nifas / menyusui, bayi dan balita;
  6. Pelayanan KB dan penanganan efek samping ( alat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN );
  7. Pemberian obat.
- Rawat Inap Tingkat Pertama (Puskesmas Perawatan)
  1. Akomodasi rawat inap;
  2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan;
  3. Laboratorium sederhana (darah, urine, dan feses rutin);
  4. Tindakan medis kecil;
  5. Pemberian obat;
  6. Persalinan dengan penyulit (poned).
- Persalinan
  1. Persalinan normal yang dilakukan di puskesmas non perawatan /bidan di Desa / polindes/ dirumah pasien / praktek bidan swasta.
- Pelayanan gawat darurat
  1. Pelayanan gawat darurat / emergency diberikan oleh seluruh puskesmas baik perawatan maupun non perawatan.

II. DI RUMAH SAKIT UMUM ( RUMAH SAKIT DAERAH / RUMAH SAKIT RUJUKAN / RS INDRA, RS. JIWA DAN RSUP SANGLAH )

A. Kewajiban Peserta
  1. Peserta harus menunjukkan dan membawa fotokopi KTP;
  2. Bila peserta masih dibawah umur/belum berKTP, maka peserta harus menunjukkan KTP orang tua dan membawa foto copi KTP orang tua dan foto copy Kartu keluarga (KK);
  3. Bila pesertatidak memiliki KTP dan kartu KK, peserta diwajibkan mencari dan membawa surat keterangan atau pernyataan tentang kependudukan dari perbekel atau lurah dalam tempo 2 kali 24 jam;
  4. Surat keterangan dari Perbekel atau Lurah menerangkan tidak memiliki asuransi kesehatan/jaminan kesehatan;
  5. Surat rujukan dari PUSKESMAS untuk pelayanan ke RSU Daerah ( PPK II ) dan surat rujukan dari RSUD ( PPK II ) untuk mendapat pelayanan ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah (PPK III ).
B. Hak Peserta
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
  1. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh Dokter Spesialis / Dokter Umum;
  2. Rehabilitasi medik;
  3. Penunjang diagnotik : laboratorium klinik, radiologi, dan elektromedik;
  4. Tindakan medis kecil dan sedang;
  5. Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan;
  6. Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya ( kontrasepsi disediakan BKKBN );
  7. Pemberian obat yang mengacu pada formularium abat Jamkesmas tahun 2008;
  8. Pelayanan darah;
  9. Pemeriksaan kesehatan dengan resiko tinggi dan penyulit.
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III Rumah sakit Pemerintah meliputi :
  1. Akomodasi rawat inap pada kelas III;
  2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik, dan penyuluhan kesehatan;
  3. Penunjang diagnostik : laboratorium klinik, radiologi, dan elektromedik;
  4. Tindakan medis;
  5. Operasi sedang dan besar;
  6. Pelayanan rehabilitasi medis;
  7. Perawatan Intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)....perlu pembahasan ulang lebih lanjut;
  8. Pemberian obat mengacu formularium obat program JAMKESMAS tahun 2008;
  9. Pelayanan darah;
  10. Bahan dan alat kesehatan habis pakai;
  11. Persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit (ponek).
- Pelayanan Gawat Darurat/Emergency.


III. PELAYANAN YANG DIBATASI BAIK DI PUSKESMAS MAUPUN DI RUMAH SAKIT.

  1. Kacamata diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-1, dengan nilai maksimal Rp. 200.000,- berdasarkan resep dokter;
  2. Intra Oculer Lens (IOL) diberi penggantian sesuai resep dari dokter spesialis mata dengan nilai maksimal Rp. 300.000,-, dan ketersediaan alat tersebut di daerah;
  3. Pelayanan penunjang diagnostik canggih, pelayanan ini diberikan hanya pada kasus-kasus life-saving dan kebutuhan penegakan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh komite medik;
  4. Terapi Hemodialisa diberikan maksimal sebanyak 6 kali untuk kasus baru.

IV. PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN BAIK DI PUSKESMAS MAUPUN DI RUMAH SAKIT

  1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan (sesuai pedoman);
  2. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika;
  3. General check up;
  4. Prothesis gigi tiruan;
  5. Oprasi katarak dengan metode phaeco;
  6. Operasi jantung;
  7. Pengobatan alternatif (antara lain akupuntur, pengobatan tradisional), dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah;
  8. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi;
  9. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam;
  10. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.

CATATAN :
Pemangku, Sulinggih dan sejenisnya, ditempatkan di kelas yang lebih tinggi, tergantung kebijakan rumah sakit, tetapi dalam klaim tetap di kelas III.

0 komentar:

Posting Komentar